Rumah Sehat, Ramah Grey Water dengan Tanaman Air

Setiap rumah pasti akan menghasilkan limbah rumah tangga non-kakus, yang pada umumnya langsung dibuang ke saluran pembuangan (selokan / got). Limbah yang terklasifikasi sebagai grey water ini (hasil cuci, mandi, aktivitas dapur), sering menimbulkan bau yang tidak sedap. Selain mengurangi kenyamanan penghuni rumah, bisa-bisa malah mengganggu kesehatan.

Ada kiat sederhana untuk mengatasinya, yaitu dengan memanfaatkan tanaman hias air. Sebelum grey water ini dibuang ke selokan rumah didepan rumah, terlebih dahulu dialirkan ke penampungan atau selokan antara yang ditanami tanaman air. Tanaman air yang digunakan bisa cana air, melati air, lili air, lidi air dan tanaman air lainnya. Nah, di area tanaman air inilah proses pengolahan limbah dan penguraian berlangsung. Tanaman air akan menyerap unsur-unsur yang menimbulkan bau. Hasilnya, air yang dialirkan setelah melewati area tanaman akan berubah menjadi jernih, malah bisa dipakai lagi untuk menyiram tanaman lain misalnya.

Manfaatnya banyak yang kita peroleh. Pertama, kita dapat mengurangi pencemaran dan bau tidak sedap menjadi hilang. Kedua, estetika rumah kian cantik dengan “sentuhan dekoratif” tanaman air, apalagi saat berbunga. Ketiga, bisa menjadi tambahan pendapatan keluarga, sebab tanaman air tersebut kelebihannya bisa kita jual atau sewakan ke hotel-hotel, kafe dan restoran.

Semoga ide tulisan bermanfaat.

Sumber: http://www.membangunbersama.com/h3c/detail.php?id=273

Popularity: 8%

Depdag: Permen Tak Boleh Jadi Alat Kembalian!

Kamis, 5 November 2009 | 08:47 WIB

JAKARTA, kompas..com – Banyaknya pengaduan masyarakat tentang penggunaan permen sebagai alat pengembalian transaksi perdagangan ritel, membuat pemerintah gerah. Departemen Perdagangan (Depdag) minta para pedagang eceran tak lagi menjadikan permen sebagai ganti uang kembalian kepada konsumen.

Direktur Perlindungan Konsumen Depdag Radu Malam Sembiring menegaskan, aturan pengembalian dalam transaksi ritel tertuang jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI).

UU BI menetapkan, seberapa pun kecil nilai kembalian dalam setiap transaksi, tetap harus menggunakan alat pembayaran yang sah. ”Kami masih memberikan waktu bagi peritel untuk membenahi. Setelah ini kami akan mengambil tindakan tegas,” jelas Radu, kemarin.

Jika peritel tetap membandel, Radu menilai mereka telah melanggar UU BI dan UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sehingga perlu terkena tindakan tegas.

Namun, sebelum mengambil tindakan tegas yang tak dia sebutkan dalam bentuk apa, Radu bilang, masalah transaksi ini lebih dulu diselesaikan langsung dengan instansi terkait, yaitu Bank Indonesia.

Sebab dalih pengusaha, mereka terpaksa memberikan permen karena tak mudah lagi bagi mereka mendapatkan uang receh untuk kembalian transaksi. ”Kami kesulitan untuk mendapatkan uang receh,” kata Heri Sumantri, Ketua Bidang Kemitraan dan Departemen UKM, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia.

Tapi BI tak bisa begitu saja menerima dalih dari para pedagang tersebut. ”Perusahaan ritel bisa menukar ke BI dan kami sudah menyediakan,” kata Ery Setiawan, Kepala Bagian Pengelolaan Uang Keluar BI. (Asnil Bambani Amri/Kontan)

Popularity: 2%